Bahaya online judi
1. Pengertian Judi Online
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk
memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu
pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang
kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang.
Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan
dimulai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Judi adalah permainan
dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti
main dadu,kartu)6
. Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan
judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dijelaskan bahwa “yang disebut
sebagai permainan judi adalah tiap – tiap permainan, dimana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih
mahir. Disitu termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan
atau permainan lain – lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya.” Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat penulis sampaikan
bahwa pengertian judi online adalah permainan yang dilakukan
menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta
jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta
menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai
perantara.
Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya
mencoba – coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat
atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar
dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang
dipertaruhkan maka kemenanganpun akan memperoleh hasil yang
lebih banyak. Judi online itu sendiri dapat dilakukan dimana saja dan
kapan saja selama pelaku judi online tersebut memililiki banyak waktu
luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan yang terdapat di
rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone serta
koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan
perjudian online.
2. Pelaku Judi Online
Pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa
yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana
unsur-unsur tersebut dirumuskan di dalam undang-undang menurut
KUHP.
20
Seperti yang terdapat dalam pasal 55 (1) KUHP yang berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;
b. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan,
sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan perbuatan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP (1) di atas, bahwa pelaku
tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan.
a. Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger)
Dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan
praktik dapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang
sebagai yang melakukan (pleger)/pembuat pelaksana tindak pidana
secara penyertaan adalah dengan 2 kriteria:
1) Perbuatannya adalah perbuatan yang menetukan
terwujudnya tindak pidana,
2) Perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak
pidana.
b. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak
pidana (doen pleger)
21
Undang-undang tidak menjelaskan tentang siapa yang
dimaksud dengan yang menyuruh melakukan itu. Untuk mencari
pengertian dan syarat untuk dapat ditentukan sebagai orang yang
melakukan (doen pleger), pada umumnya para ahli hukum merujuk
pada keterangan yang ada dalam MvT WvS Belanda, yang
berbunyi bahwa “yang menyuruh melakukan adalah dia juga yang
melakukan tindak pidana, tapi tidak secara pribadi melainkan
dengan perantara orang lain sebagai alat di dalam tangannya apa
bila orang lain itu melakukan perbuatan tanpa kesengajaan,
kealpaan atau tanpa tanggungjawab, karena sesuatu hal yang tidak
diketahui, disesatkan atau tunduk pada kekerasan”
1) Orang lain sebagai alat di dalam tangannya
Yang dimaksud dengan orang lain sebagai alat di dalam
tangannya adalah apabila orang/pelaku tersebut memperalat
orang lain untuk melakukan tindak pidana. Karena orang lain
itu sebagai alat, maka secara praktis pembuat penyuruh tidak
melakukan perbuatan aktif. Dalam doktrin hukum pidana
orang yang diperalat disebut sebagai manus ministra
sedangkan orang yang memperalat disebut sebagai manus
domina juga disebut sebagai middelijke dader (pembuat tidak
langsung).
Ada tiga konsekuensi logis, terhadap tindak pidana yang
dilakukan dengan cara memperlalat orang lain:
22
a) Terwujudnya tindak pidana bukan disebabkan langsung
oleh pembuat penyuruh, tetapi oleh perbuatan orang
lain (manus ministra);
b) Orang lain tersebut tidak bertanggungjawab atas
perbuatannya yang pada kenyataannya telah melahirkan
tindak pidana;
c) Manus ministra ini tidak boleh dijatuhi pidana, yang
dipidana adalah pembuatan penyuruh.
2) Tanpa kesengajaan atau kealpaan
Yang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaan
adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang
disuruh (manus ministra) tidak dilandasi oleh kesengajaan
untuk mewujudkan tindak pidana, juga terjadinya tindak
pidana bukan karena adanya kealpaan, karena sesungguhnya
inisiatif perbuatan datang dari pembuat penyuruh, demikian
juga niat untuk mewujudkan tindak pidana itu hanya berada
pada pembuat penyuruh (doen pleger).
3) Karena tersesatkan
Yang dimaksud dengan tersesatkan disini adalah kekeliruan
atau kesalahpahaman akan suatu unsur tindak pidana yang
disebabaklan oleh pengaruh dari orang lain dengan cara yang
isinya tidak benar, yang atas kesalahpahaman itu maka
memutuskan kehendak untuk berbuat. Keadaan yang
23
menyebabkan orang lain itu timbul kesalahpahaman itu adalah
oleh sebab kesengajaan pembuat penyuruh sendiri.
4) Karena kekerasan
Yang dimaksud dengan kekerasan (geweld) di sini adalah
perbuatan yang dengan menggunakan kekerasan fisik yang
besar, yang in casu ditujukan pada orang, mengakibatkan
orang itu tidak berdaya.
Yang telah diterangkan di atas maka jelaslah bahwa orang yang
disuruh melakukan tidak dapat dipidana. Di dalam hukum orang
yang disuruh melakukan ini dikategorikan sebagai manus ministra,
sementara orang menyuruh melakukan dikategorikan manus
domina.
Menurut Moeljatno, kemungkinan-kemungkinan tidak
dipidananya orang yang disuruh, karena Tidak mempunyai
kesengajaan, kealpaan ataupun kemampuan bertanggungjawab,
cacat jiwanya, daya paksa, perintah jabatan tanpa wewenang, dan
kejahatan jabatan7
.
c. Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede pleger)
KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang
dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini
7 Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik Delik Percobaan dan Delik Delik Penyertaan, Bina
Aksara, Jakarta. hlm.105
24
menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak
pidana haru memenuhi dua syarat ;
1) Harus adanya kerjasama secara fisik
2) Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain
bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
Yang dimaksud dengan turut serta melakukan (mede pleger), oleh
MvT dijelaskan bahwa yang turut serta melakukan ialah setiap
orang yang sengaja berbuat (meedoet)dalam melakukan suatu
tindak pidana. Penelasan MvT ini, merupakan penjelasan yang
singkat yang masih membutuhkan penjabaran lebih lanjut.
Dari berbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategori
untuk menentukan pembuat peserta (medepleger), maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai
pembuat peserta yaitu apabila perbuatan orang tersebut memang
mengarah dalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah
terbentuk niat yang sama dengan pembuat pelaksana (pleger) untuk
mewujudkan tindak pidana tersebut.
Perbuatan pembuat peserta tidak perlu memenuhi seluruh
unsur tindak pidana, asalkan perbuatannya memiliki andil terhadap
terwujudnya tindak pidana tersebut, serta di dalam diri pembuat
peserta telah terbentuk niat yang sama dengan pembuat pelaksana
untuk mewujudkan tindak pidana.
3. Faktor – Faktor Penyebab Terjadinya Judi Online
Maraknya tindak pidana perjudian online dipengaruhi oleh
beberapa faktor, diantaranya yang dapat penulis sampaikan adalah
sebagai berikut:
a. Faktor Sosial & Ekonomi, Banyak anggapan dan pendapat perjudian online lebih singkat,
sederhana, dan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Yang
dianggap dapat menunjang serta memenuhi keinginan, yaitu
menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat.
b. Faktor Situasional, Adanya kondisi didalam masyarakat yang berjiwa konsumtif dan
mendapatkan uang secara instan dengan cara yang mudah yang
ditunjang dengan pemasaran yang selalu membuat berita – berita
atau mengekspos berita perjudian yang berhasil, sehingga banyak
yang tertarik.
c. Faktor Belajar, Awalnya ia hanya ingin mencoba, akan tetapi karena penasaran
dan berkayakinan bahwa kemenangan bisa terjadi kepada siapapun,
termasuk dirinya dan berkeyakinan bahwa dirinya suatu saat akan
menang atau berhasil, sehingga membuatnya melakukan perjudian
online berulang kali. Sebagai yang beraksi belajar menghasilkan
peluang.
d. Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan, 28
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam
membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan
diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit
meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi
yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada
umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan
diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah
kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang
diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau
kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak
mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang
pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".
e. Faktor keyakinan diri akan kemampuan diri dibidang ITE, Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau
beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa
keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena
ketrampilan yang dimilikinya. Mereka seringkali tidak dapat
membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena
ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka
kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan
tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus
memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan
didapatkan.
4. Peraturan Mengenai Judi Online
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah
mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi
saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya pengaturan Undang –
Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik maka pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan informasi
dan transaksi elektronik harus terus dikembangkan melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatannya
dapat dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya
dengan memperhatikan nilai – nilai agama,sosial, dan budaya
masyarakat Indonesia, serta untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan
perundang – undangan demi kepentingan nasional.
Pengaturan terkait dengan tindak pidana judi online diatur dalam
Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Peraturan pengenai judi online terdapat pada:
a. Pasal 27 ayat (2): setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian.
b. Pasal 45 ayat (1): setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam padal 27 (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu
miliar rupiah).
c. Pasal 52 ayat (4): dalam hal tindak pidana semagaimana
dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Comments
Post a Comment